Azalina Othman Said menyatakan bahwa panel yang ditugaskan untuk menyelidiki kepemilikan saham bekas ketua SPRM tersebut telah menyelesaikan penyelidikan secara independen, transparan dan profesional sebelum menyajikan temuan kepada Kabinet. (Foto Bernama)
PETALING JAYA: Menteri di Departemen Perdana Menteri (Hukum dan Reformasi Institusi) Azalina Othman Said mengatakan bahwa catatan kepemilikan saham bekas Komisaris Utama Komisi Pencegahan Korupsi Malaysia (SPRM) Azam Baki bukan dokumen publik dan tidak dapat diungkapkan.
Beliau mengatakan hal tersebut sebagai jawaban atas pertanyaan Lee Chean Chung (PH-Petaling Jaya) yang meminta perdana menteri untuk mendaftar transaksi pembelian saham Azam dari tahun 2012 hingga 2026 serta periode ketika nilai total kepemilikan sahamnya melebihi RM100,000.
“Informasi yang diminta merupakan bagian dari dokumen penyelidikan, informasi pribadi dan deklarasi aset yang dilindungi di bawah undang-undang terkait dan oleh karena itu bukan dokumen publik,” kata Azalina dalam jawaban tertulis di Parlemen.
Azam sebelumnya dituduh melanggar surat edaran pemerintah tahun 2024 yang membatasi pegawai negeri sipil dari memiliki lebih dari 5% modal disetor atau nilai RM100,000, mana yang lebih rendah, dalam perusahaan yang berbadan hukum di Malaysia.
Azalina mengatakan, isu terkait kepemilikan dan deklarasi aset, termasuk kepemilikan saham bekas ketua SPRM tersebut, telah diteliti secara menyeluruh oleh tim tugas khusus yang dibentuk pada Februari lalu.
“Komite tersebut menyelesaikan penyelidikan secara independen, transparan dan profesional, dan hasil temuan mereka telah disajikan kepada Kabinet,” katanya.
Beliau juga mengatakan bahwa ‘tindakan yang tepat telah diambil berdasarkan temuan komite tersebut’.
“Sehubungan dengan itu, jika ada perkembangan atau keputusan resmi mengenai hal ini yang layak diketahui publik, pengumuman akan dibuat oleh kantor kepala sekretaris negara,” katanya.
Azam mengakhiri masa jabatan enam tahun sebagai Komisaris Utama SPRM pada Mei lalu. Beliau digantikan oleh Abdul Halim Aman, bekas hakim Pengadilan Tinggi.
Kepimpinan Azam di lembaga anti-korupsi tersebut sebelumnya dibayangi pertanyaan mengenai kepemilikan sahamnya di perusahaan terbuka serta tuduhan bahwa pejabat SPRM bekerja sama dengan pengusaha untuk memaksa akuisisi korporat.
Azam dan SPRM menyangkal semua tuduhan tersebut.
Minggu lalu, Pemimpin Oposisi Hamzah Zainudin meminta pemerintah menjelaskan mengapa Azam diangkat sebagai penasihat Pusat Pencegahan Kejahatan Keuangan Nasional (NFCC), mengingat beliau pernah dikaitkan dengan kontroversi tersebut.
Direktur Jenderal NFCC Shamshun Baharin Jamil mengatakan Azam diangkat sebagai anggota dewan penasihat pusat tersebut dalam kapasitas pribadi dan hanya dapat diberhentikan oleh Yang di-Pertuan Agong.


